Langsung ke konten utama

SERTIFIKASI

 Peserta kursus dan pelatihan kerja setelah mengukuti program pemaggangan sedang atau telah ditempatkan ditempat kerja mereka akan di sertifikasi profesinya oleh Lembaga Setifikasi Profesi (LSP) sehingga bersertifikat dan berlisensi kompetensi profesinya oleh BNSP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini